Sabtu, 01 Agustus 2009

Posted by PRAMUKA SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX |
A. Sejarah Bendera Merah Putih
a) Sebelum abad XX
1. Raja Jawa Katwang menggunakan bendera Merah Putih saat menyerang Kertanegara raja Singosari.
2. Empu Prapanca dalam buku Negara Kertagama menceriterakan pada waktu pemerintahan Raja Majapahit Prabu Hayam Wuruk warna Merah Putih digunakan :
• Kereta raja Putra Raja Dara bergambar 1 buah hafa merah.
• Kereta raja Putri Lasem bergambar Benteng Putih.
3. Panji-panji Majapahit terkenal dengan sebutan “ Abang Lawang Putih “
4. Raja Adityawarman ( Melayu ) berbendera Merah Putih Hitam.
5. Tentara Sultan Agung bernaung gelar Kelapa.
6. Lambang pemujaan teratai putih ( Batara Syiwa) dan Merah ( Batara Brahma ).

b) Abad XX
a. Perhimpunan Indonesia dengan Merah Putih kepala Banteng ditengahnya.
b. Pada tahun 1927 PNI, merah putih dan kepala banteng dengan tujuan Negara di atas kedaulatan rakyat.
c. PARKINDO, merah putih dengan kepala banteng.
d. Pada tahun 1944 dibentuk Panitia merah putih yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
e. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bendera Merah Putuh pertama kali dikibarkan oleh Muhammad Suhud, Diah Tri Murti dan Latief Hendraningrat.

Arti kiasan dan hikmah bendera merah putih
1. Arti Kiasan
1) Merah : Berani, semangat dan perjuangan tidak akan berhenti sampai titik darah penghabisan.
2) Putih : suci, berjuang demi kebenaran dan keadilan

2. Hikmahnya :
1) Lambang kedaulatan Negara
2) Lambang kedaulatan Negara
3) Lambang Kemerdekaan Negara
4) Penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia.


B. Penggunaan bendera Merah Putih
Penggunaan bendera merah putih di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 yang mulai diberlakukan pada tanggal 25 Juni 1958 yang isinya memuat sebagai berikut :
1. Ukuran bendera merah putih 2 : 3
2. Tidak boleh digunakan untuk menghormat seseorang
3. Bendera lain atau panji-panji tidak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih.
4. Perjanjian internasional bahwa bendera-bendera di dunia adalah sama dan sejajar.
5. Bendera hanya boleh untuk menutup peti jenazah :
 Presiden/Wakil Presiden dan mantan Presiden dan Wapres.
 Menteri Negara, Ketua DPR, MPR, Ketua Lembaga tinggi Negara.
 Duta besar yang meninggal dunia di luar negeri
 Warga Negara yang oleh Negara patut mendapatkan penghormatan.
 Tokoh nasional/ Pahlawan nasional dan prajurit Negara.

 Untuk menutup peti jenazah, merah putih tidak boleh menyentuh tanah atau liang lahat.
 Bendera setengah tiang untuk menghormati hari berkabung nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, tata cara penaikannya adalah bendera dinaikkan satu tiang penuh yang kemudian diturunkan setengah tiang.
 Penaikkkan dan penurunan bendera merah putih harus disertai penghormatan.
 Bendera merah putih dikibarkan di instansi Pemerintah dan sekolah dalam upacara tertentu.
 Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, gambar, kalimat dan lain-lainnya.
 Bila ada bendera organisasi harus ada bendera merah putih.


• Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman yang dilahirkan pada tanggal 9 Maret 1903 di Jatinegara.
• Dikumandangkan pertama kali pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
• Isi Peraturan Pemerintah Nomer 44 Tahun 1958 diantaranya sbb :
1. Lagu Indonesia Raya diperdengarkan :
a. Untuk menghot\rmati Presiden dan Wapres.
b. Menghormati bendera kebangsaan.
c. Sebagai pernyataan perayaan nasional.
d. Dalam rangkaian pendidikan.
2. Dilarang :
a. Reklame dalam bentuk apapun.
b. Menggunakan sebagian gubahan untuk hal yang bertentangan sebagai lagu kebangsaan.
c. Menyanyikan dengan nada / irama lain.
d. Menyanyikan pada tempat dan waktu sembarangan.
3. Cara menghormat saat dinyanyikan :
a. Berseragam organisasi.
b. Todak berseragam, tangan lurus mengepal, tutup kepala di buka kecuali peci, kerudung, ikat kepala, sorban.
4. Kedudukan dalam upacara resmi :
a. Untuk menghormati kepala Negara asing, maka lagu kebangsaan asing dinyanyikan terlebih dahulu.
b. Presiden menerima duta besar asing, padasaat penyerahan tugas dinyanyikan lagu kebangsaan dubes yang bersangkutan dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat Dubes meninggalkan tempat.
c. Pertemuan perwakilan kepala Negara asing dengan presiden dan wapres, maka lagu Indonesia Raya dinyanyikan dulu baru lagu kebangsaan. Negara asing.

0 komentar:

Posting Komentar